Beranda | Artikel
Hukum Ridha Terhadap Qadar
Selasa, 24 Februari 2004

HUKUM RIDHA’ TERHADAP QADAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya : “Bagaimana hukum ridha (rela) kepada Qadar? dan apakah do’a itu bisa menolak Qadha?

Jawaban.
Ridha pada Qadar hukumnya wajib, karena hal itu termasuk kesempurnaan ridha akan rububiyah Allah. Maka setiap mu’min harus ridha pada Qadha’ Allah. Akan tetapi Muqadha (sesuatu yang diqadha’) masih perlu dirinci, karena sesuatu yang diqadha berbeda dengan Qadha itu sendiri. Qadha adalah perbuatan Allah, sedangkan sesuatu yang diqadha’ adalah sesuatu yang dikenai Qadha’. Maka Qadha’ yang merupakan perbuatan Allah harus kita relakan dan dalam kondisi apapun kita tidak boleh membencinya selamanya.

Adapun sesuatu yang diqadha’ terbagi menjadi tiga macam:

1. Wajib direlakan
2. Haram direlakan.
3. Disunnahkan untuk direlakan

Sebagai contoh, perbuatan maksiyat adalah sesuatu yang diqadha oleh Allah dan ridha pada kemasyiatan hukumnya haram, sekalipun dia terjadi atas Qadha Allah. Maka barangsiapa melihat pada kema’siyatan, maka dia harus rela dari sisi Qadha’ yang telah lakukan Allah dan harus mengatakan bahwa Allah Maha Bijaksana dan kalau kebijakan-Nya tidak menentukan ini, maka dia tidak akan pernah terjadi. Adapun dari sisi sesuatu yang diqadha’, maka perbuatan tersebut wajib tidak direlakan dan wajib menghilangkan kema’siyatan tersebut dari dirimu sendiri dan orang lain.

Sebagian dari sesuatu yang diqadha’ harus direlakan, seperti kewajiban syar’iyah, karena Allah telah menentukannya secara riil dalam syar’iyah. Maka kita harus merelakannya, baik dari sisi Qadha’nya maupun sesuatu yang diqadha’.

Bagian ketiga disunnahkan untuk merelakannya dan diwajbkan bersabar karenanya, yaitu berbagai musibah yang terjadi, Maka semua musibah yang terjadi, menurut para ulama, disunnahkan untuk merelakan dan tidak diwajibkan. Akan tetapi wajib bersabar karenanya. Perbedaan antara sabar dan rela adalah bahwa dalam sabar seseorang tidak menginginkan apa yang terjadi, akan tetapi dia tidak mencoba sesuatu yang menyalahi syara’ dan menghilangkan kesabaran, sedangkan rela adalah seseorang tidak membenci apa yang terjadi, sehingga terjadinya atau tidak terjadinya baginya sama saja. Inilah perbedaan antara rela dengan sabar. Oleh karena itu, para ulama Jumhur mengatakan : “Sesungguhnya sabar itu wajib, sedangkan rela itu disunnahkan”.

Adapun pertanyaan : “Apakah do’a itu dapat menolak Qadha”, maka jawabnya demikian :

Sebenarnya do’a merupakan sebab teraihnya sesuatu yang dicari dan dalam kenyataannya, do’a dapat menolak Qadha dan tidak dapat menolaknya sekaligus. Artinya terdapat dua sisi pandang dalam do’a. Sebagai contoh orang sakit terkadang berdo’a kepada Allah (untuk disembuhkan), kemudian sembuh. Maka dalam hal ini, seandainya ia tidak berdo’a, maka dia akan tetap sakit, akan tetapi dengan do’a tersebut dia menjadi sembuh. Hanya saja kita dapat mengatakan bahwa Allah telah menetapkan, sembuhnya penyakit tersebut dengan lantaran do’a dan ini telah tertulis/tersurat. Maka do’a tersebut secara lahir dapat menolak Qadar, di mana manusia meyakini bahwa kalau tidak ada do’a tersebut, maka penyakit tersebut akan tetap diderita. Akan tetapi, hakikatnya, do’a tersebut tidak menolak Qadha’, karena pada dasarnya do’a tersebut juga telah tertulis (ditakdirkan) dan kesembuhan tersebut akan terjadi dengannya. Inilah Qadar yang sebenarnya telah tertulis di zaman azali. Demikianlah, sehingga segala sesuatu pasti melalui sebab dan sebab tersebut telah dijadikan Allah sebagai sebab teraihnya dan sesuatu itu semua telah tertulis sejak zaman azali sebelum terjadi.

[Disalin kitab Al-Qadha’ wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin’, terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/282-hukum-ridha-terhadap-qadar.html